Pengembangan Pengelolaan Sampah Perkotaan dengan Pola Pemanfaatan Sampah Berbasis Masyarakat

Slamet Raharjo(1*), Taufiq Ihsan(2), Sri Rahmiwati Yuned(3)

(1) Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Andalas
(2) Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Andalas
(3) Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Andalas
(*) Corresponding Author

DOI: https://doi.org/10.25077/dampak.13.1.10-25.2016
Copyright (c) 2017 Slamet Raharjo, Taufiq Ihsan, Sri Rahmiwati Yuned

Abstract


Bukittinggi generates around 471,01 m3/day of municipal solid waste (MSW), in which only 55,7 % is managed by the local government. As many other cities, Bukttinggi is facing a problem of implementing recycling practice. Meanwhile, there are abundant of waste from coming from districts around the border area. Such problems result in a high generation of waste that must be transfered to landfill. In order to reduce the waste generation, Bukittinggi needs a 20 years-planning of MSW development which is based on recycling management (2016-2030). It includes technical aspect and non technical aspect. The purpose of this study is to increase service coverage by developing community-based recycling facilities (TPS 3R). Developing area is divided into 3 zones. The level of service in zone 1 is increased to 100% by practicing waste reduction management in TPS 3R.. 3R target is set at 20 % of total waste generation at the end of the planning year with management system such as takakura composting, rotary klin composting and dry garbage bank. Planning with community-based waste recycling will decrease the amount of waste management facilities.

Keywords: Waste Management, Bukittinggi, technical aspect, non technical aspect, 3R


Abstrak

Kota Bukittinggi dengan timbulan sampah 471,01 m3/hari dan hanya terlayani 55,7% dari total sampah. Permasalahan persampaan yang ada di Kota ini yaitu masih rendahnya praktek pemanfaatan sampah, selain itu adanya sampah kiriman dari kabupaten tetangga yang menyebabkan jumlah timbulan sampah meningkat, sementara Kota Bukittinggi tidak memiliki TPA sendiri. Untuk itu diperlukan perencanaan pengembangan pengelolaan sampah Kota Bukittinggi selama 20 tahun perencanaan (2016-2035) meliputi aspek teknis dengan pola pemanfaatan sampah. Pengelolaan persampahan yang direncanakan yaitu meningkatkan daerah pelayanan dengan dibagi menjadi 3 zona yaitu zona I, II dan III berdasarkan kawasan strategis kota dan tingkat pelayanan menjadi 100% pada zona prioritas (Zona I) dengan melakukan reduksi sampah melalui pengolahan di TPS 3R berdasarkan target 3R, 20% di akhir tahun perencanaan dengan sistem pengolahan berupa pengomposan dengan sistem takakura susun dan rotary kiln serta bank sampah untuk sampah kering yang bisa didaur ulang. Berdasarkan analisis perbandingan, adanya pengolahan sampah dapat mengurangi jumlah sarana prasarana pengelolaan sampah.

Kata kunci: Pengelolaan, Bukittinggi, Aspek Teknis dan Non Teknis, 3R



Full Text:

PDF

References


Damanhuri, Erni dan Tri Padmi. 2010. Diktat Kuliah Pengelolaan Sampah, Institut Teknologi Bandung:Bandung

Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Petunjuk Teknis Nomor CT/S/Re-TC/001/98 tentang Tata Cara Pengolahan Sampah 3M.

Departemen Pekerjaan Umum, 2008. Perencanaan Teknis Pengelolaan Sampah Terpadu 3R, Departemen Pekerjaan Umun Kota Semarang.

Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya. 2014 Tata Cara Penyelenggaraan Umum Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R Berbasis Masyarakat di Kawasan Pemukiman.

Januar, Muhammad Anis. 2000. Peningakatan Teknis Operasional Pengelolaan Sampah Di Kota Malang. Universitas Diponegoro:

Pengelolaan Persampahan Kota Bukittinggi. 2014. Kota Bukittinggi: Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/PRT/M/2013. Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Stratehi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2010 2030

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2009 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah.

Rahardyan B. dan Widagdo A.S., 2005. Peningkatan Pengelolaan Persampahan Perkotaan Melalui Pengembangan Daur Ulang. Materi Lokakarya 2 Pengelolaan Persampaham di Propinsi DKI Jakarta.

Syafrudin dan Priyambada I.B., 2001. Pengelolaan Limbah Padat. Diktat Kuliah Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Undip: Semarang.

Standar Nasional Indonesia Nomor SNI-03-3241-1994 tentang Tata CaraPemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah, Badan Standar Nasional(BSN)

Standar Nasional Indonesia Nomor SNI-03-3242-1994 tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah di Permukiman, Badan Standar Nasional (BSN).

Standar Nasional Indonesia Nomor SNI-19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan, Badan Standar Nasional (BSN)

Standar Nasional Indonesia Nomor SNI-19-3983-1995 tentang Spesifikasi Timbulan Sampah Untuk Kota Kecil dan Sedang di Indonesia, Badan Standar Nasional (BSN).

Standar Nasional Indonesia Nomor SNI-19-3964-1995 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan Komposisi Sampah di Perkotaan , Badan Standar Nasional (BSN).

Tchobanoglous, G., Teisen H., Eliasen, R, 1977, Integrated Solid Waste Manajemen, Mc.Graw Hill : Kogakusha, Ltd

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, Tentang Pengelolaan Sampah

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sampah Provinsi Sumatera Barat. 2014. TPA Sampah Regional Payakumbuh. Padang: UPTD Sampah

Yones, Indra. 2007. Kajian Pengelolaan Sampah Di Kota Ranai Ibu Kota Kabupaten Natuna Propinsi Kepulauan Riau. Universitas Diponegoro:Semarang




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.